Senin, 11 Juni 2012

Keadilan

Diposting oleh sarahabibah di 04.58

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Contoh keadilan antara lain, seorang hakim yang adil dalam memutuskan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah, seorang guru yang adil dalam memberikan nilai kepada murid-muridnya, dan masih banyak contoh keadilan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SARAH HABIBAH Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea