UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH :
ILMU SOSIAL DASAR
DOSEN :
IBU NINUK SEKARSARI
KELOMPOK 1:
ANGGOTA | N.P.M. |
JAUMIL | |
HARIS HIMAWAN | |
MUHAMAD BAGOES IRAWAN | 14111642 |
YONATAN PANDU KRISTANTO | 17111565 |
SARAH HABIBAH | 16111609 |
IVEEN HERMIAWAN | 13111760 |
ASRIADITA LARASATI | 11111263 |
PANCA HADI SURYA | 15111487 |
BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
1. Jelaskan pengertian hukum!
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
2. Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum!
ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
* Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
* Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
* Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
* Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Studi kasus:
Dalam hubungan antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain.Apabila seseosang atau keluarga yang bertempat tinggal di negeri lain melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orang tuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, Misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan negara B menganut asas ius-soli,hal ini dapat menimbulkan status Bipatride atau Apatride pada anak dari orangtua yang bermigrasi di antara kedua negara tersebut.
Opini:
Pada prinsipnya perkawinan antara WNI dan WNA atau sebaliknya selama dilangsungkan menurut agama, maka dapat dicatatkan oleh negara. Selanjutnya sesuai dengan persyaratan untuk mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2005 tantang persyaratan dan tata cara pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
sumber: http://vco-milanisti.blogspot.com/2011/02/hukum-perdata-pernikahan-beda.html