Selasa, 25 Oktober 2011

Ilmu Sosial Dasar

Diposting oleh sarahabibah di 08.59 0 komentar

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH :
ILMU SOSIAL DASAR

DOSEN :
IBU NINUK SEKARSARI

KELOMPOK 1:
ANGGOTA
N.P.M.
JAUMIL

HARIS HIMAWAN

MUHAMAD BAGOES IRAWAN
14111642
YONATAN PANDU KRISTANTO
17111565
SARAH HABIBAH
16111609
IVEEN HERMIAWAN
13111760
ASRIADITA LARASATI
11111263
PANCA HADI SURYA
15111487


BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA

1. Jelaskan pengertian hukum!
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

2. Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum!
ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:

* Pidana pokok:

1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

* Pidana tambahan:

1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

Studi kasus:

Dalam hubungan antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain.Apabila seseosang atau keluarga yang bertempat tinggal di negeri lain melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orang tuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, Misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan negara B menganut asas ius-soli,hal ini dapat menimbulkan status Bipatride atau Apatride pada anak dari orangtua yang bermigrasi di antara kedua negara tersebut.


Opini:
Pada prinsipnya perkawinan antara WNI dan WNA atau sebaliknya selama dilangsungkan menurut agama, maka dapat dicatatkan oleh negara. Selanjutnya sesuai dengan persyaratan untuk mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2005 tantang persyaratan dan tata cara pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
sumber: http://vco-milanisti.blogspot.com/2011/02/hukum-perdata-pernikahan-beda.html

Rabu, 19 Oktober 2011

Ilmu Sosial Dasar

Diposting oleh sarahabibah di 04.48 0 komentar

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH :
ILMU SOSIAL DASAR

DOSEN :
IBU NINUK SEKARSARI

KELOMPOK 1:
ANGGOTA
N.P.M.
JAUMIL

HARIS HIMAWAN

MUHAMAD BAGOES IRAWAN
14111642
YONATAN PANDU KRISTANTO
17111565
SARAH HABIBAH
16111609
IVEEN HERMIAWAN
13111760
ASRIADITA LARASATI
11111263
PANCA HADI SURYA
15111487
                                                                             BAB IV
PEMUDA DAN SOSIALISASI 

1. Jelaskan pengertian pemuda!
Pemuda adalah generasi muda sebagai pewaris, penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber insani bagi pembangunan nasional, posisi generasi muda dalam masyarakat menempati mata rantai yang paling sentral dalam artian bahwa, pemuda berperan sebagai pelestari nilai budaya, kejuangan, pelopor dan perintis pembaruan melalui karsa, karya dan dedikasi.

2. Jelaskan pengertian sosialisasi!
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat.


Studi Kasus:
Banyak pemuda yang terjebak oleh bahaya narkoba, padahal kemajuan bangsa Indonesia di pundak pemuda sebagai tumpuan masa depan bangsa, negara dan kotanya. Jika narkoba tidak di sosialisasikan tentang bahaya narkoba mungkin makin banyak lagi pemuda yang terjebak bahaya narkoba. Lalu bagaimana nasib bangsa, negara dan kotanya kalau pemudanya seperti itu?

Opini:
Pemerintah harus mengsosialisasikan kepada pemuda agar mencegah narkoba karena itu dapat merugikan bangsa dan masyarakat. Pemerintah bisa mengadakan penyuluhan narkoba ke sekolah-sekolah, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi pemuda dan tempat ibadah.

Senin, 10 Oktober 2011

Ilmu Sosial Dasar

Diposting oleh sarahabibah di 03.10 0 komentar
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH :
ILMU SOSIAL DASAR

DOSEN :
IBU NINUK SEKARSARI

KELOMPOK 1:
ANGGOTA
N.P.M.
JAUMIL

HARIS HIMAWAN

MUHAMAD BAGOES IRAWAN
14111642
YONATAN PANDU KRISTANTO
17111565
SARAH HABIBAH
16111609
IVEEN HERMIAWAN
13111760
ASRIADITA LARASATI
11111263
PANCA HADI SURYA
15111487
                                                                             BAB III

INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT


1. Jelaskan pengertian individu!
Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

2. Jelaskan pengertian pertumbuhan!
- Pertumbuhan adalah berkaitan dengan masalah perubahan dalam besar, jumlah,
ukuran atau dimensi tingkat sel organ maupun individu yang bisa diukur dengan
berat, ukuran panjang, umur tulang dan keseimbangan metabolic (Soetjiningsih,
1988).
- Perkembangan adalah bertambah kemampuan (skill) dalam struktur da fungsi tubuh
yang lebih kompleks dalam pola teratur dan dapat diramalkan sebagai hasil proses
pematangan.

3. Sebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan!

      Faktor genetik
  • Faktor keturunan, masa konsepsi
  • Bersifat tetap atau tidak mau berubah sepanjang kehidupan
  • Menentukan beberapa karakteristik seperti jenis kelamin, ras, rambut, warna mata, pertumbuhan fisik, sikap tubuh dan beberapa keunikan psikologis seperti temperamen
  • Potensi genetik yang bermutu hendaknya dapat berinteraksi kepada lingkungan secara positif sehingga diperoleh hasil akhir yang optimal
Faktor Eksternal/Lingkungan
  • Mempengaruhi individu setiap hari mulai konsepsi hingga hayatnya, dan sangat menentukan tercapai atau tidaknya potensi bawaan
  • Faktor eksternal yang cukup baik akan memungkinkan tercapainya potensi bawaan, sedangkan yang kurang baik akan menghabatnya

Studi kasus:
Banyak siswa/mahasiswa yang tergabung dari 2 kelompok tawuran tanpa memikirkan apa yang akan terjadi dari tidakannya. Siswa/mahasiswa tersebut hanya mengedepankan emosinya yang tak ingin kalah dari lawannya. Dari kejadian ini banyak yang terluka atau tewas ditempat. 

Opini:
Tawuran tidak akan menyelesaikan masalah, pemantauan masyarakat atau CCTV pun belum tentu solusi meminimalkan tawuran, perlu adanya bimbingan dari keluarga. Begitu ada kesempatan tawuran akan terus terjadi.  "Jika sudah merusak fasilitas umum, ditindak tegas saja, setelah tau akar masalah, tidak kalah penting penindakan hukum. Ini perlu agar yang lain jera." sosiolog Musni Umar

Rabu, 05 Oktober 2011

Ilmu Sosial Dasar

Diposting oleh sarahabibah di 05.30 0 komentar

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH :
ILMU SOSIAL DASAR

DOSEN :
IBU NINUK SEKARSARI

KELOMPOK 1:
ANGGOTA
N.P.M.
JAUMIL

HARIS HIMAWAN

MUHAMAD BAGOES IRAWAN
14111642
YONATAN PANDU KRISTANTO
17111565
SARAH HABIBAH
16111609
IVEEN HERMIAWAN
13111760
ASRIADITA LARASATI
11111263
PANCA HADI SURYA
15111487



BAB II
PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN


1. Jelaskan pengertian penduduk!
Penduduk adalah orang-orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, menetap dalam suatu wilayah, tumbuh dan berkembang dalam wilayah tertentu pula.


2. Jelaskan pengertian masyarakat!
Masyarakat adalah suatu kehidupan sosial manusia yang menempati wilayah tertentu, yang keteraturannya dalam kehidupan sosialnya telah dimungkinkan karena memiliki pranata sosial yang telah menjadi tradisi dan mengatur kehidupannya. Hal yang terpenting dalam masyarakat adalah pranata sosial, tanpa pranata sosial kehidupan bersama didalam masyarakat tidak mungkin dilakukan secara teratur. Pranata sosial adalah perangkat peraturan yang mengatur peranan serta hubungan antar anggota masyarakat, baik secara perseorangan maupun secara kelompok.


3. Jelaskan pengertian kebudayaan!
Kebudayaan adalah hasil budi daya manusia, ada yang mendefinisikan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya manusia menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, sedangkan rasa mewujudkan segala norma dan nilai untuk mengatur kehidupan dan cipta merupakan kemampuan berpikir dan kemampuan mental yang menghasilkan filsafat dan ilmu pengetahuan.




Studi Kasus:
Penduduk, masyarakat dan kebudayaan adalah 3 hal aspek yang saling berkaitan. Masyarakat tersebutlah yang membuat dan melestarikan kebudayaan, baik yang mereka dapat dari nenek moyang mereka ataupun kebudayaan baru yang tumbuh seiring berjalannya waktu. Kebudayaan Indonesia harus dihormati seperti motto Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika", atau berbeda-beda tetap satu juga. 


Opini: 
Sebaiknya kita menjadi masyarakat Indonesia harus terus melestarikan kebudayaan Indonesia supaya tidak menghilang dengan datangnya kebudayaan modern. Kemudian di setiap masyarakat harus ada berkerja sama satu dengan yang lain agar tidak terjadi keributan dan hal yang tidak diinginkan. Dan masyarakat yang menempati daerah tersebut harus mengikuti aturan budayanya masing-masing karena itu akan menjadi ciri khas dari daerah tersebut.


source : 
http://atamarenaperdana93.blogspot.com/2010/11/penduduk-masyarakat-dan-kebudayaan.html
http://witaoctaviani.blogspot.com/2010/10/isd-penduduk-masyarakat-dan-kebudayaan.html
http://www.acicis.murdoch.edu.au/hi/field_topics/johan.pdf



 

SARAH HABIBAH Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea